Selama kurang lebih dari 9 (sembilan) tahun Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 telah menjadi acuan teknis norma hukum bagi Perusahaan Terbuka atas Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Namun, seiring dengan kebutuhan pasar modal yang dinamis dan untuk menjaga relevansi dari ketentuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK No. 17/2020 yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020 untuk menggantikan Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2. Berikut adalah tinjauan kami terhadap ketentuan POJK tersebut:
top of page
bottom of page
Komentáře